Friday, March 26, 2010

IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT: SISTEM INFORMASI ADUAN DAN INFORMASI BERBASIS SMS DALAM PELAYANAN PERIJINAN

Dalam mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan harapan masyarakat tentu dibutuhkan
peran serta masyarakat sebagai sasaran dan objek kebijakan pemerintah. Masyarakat diharapkan mampu
mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan sehingga dapat terwujud suatu pemerintahan yang efektif
dan efisien serta memenuhi harapan warganya. Seperti halnya pajak, perijinan adalah hal yang sensitif,
sulitnya dalam mengakses informasi perijinan memberikan anggapan negatif terhadap aparat pemerintahan
“kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah ?”. Untuk itu diperlukan suatu media interaksi yang efektif,
efisien, dan ekonomis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintahannya. Yang pada akhirnya
dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat dan dunia usaha menginginkan
pemerintahan yang transparan, responsif, reaktif dan
mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia
usaha, sehingga hal ini menuntut pemerintah daerah
untuk segera berbenah diri sehingga mampu
meningkatkan daya saing daerah dalam menarik
investor. Namun dalam mewujudkan pelaksanaan
pemerintahan yang sesuai dengan harapan
masyarakat tentu membutuhkan peranserta
masyarakat sebagai sasaran dan objek kebijakan
pemerintah. Masyarakat diharapkan mampu
mengontrol jalannya pemerintahan sehingga dapat
terwujud suatu pemerintahan yang efektif.Informasi Perijinan
Seperti halnya pajak, perijinan adalah hal yang
sensitif, sulitnya dalam mengakses informasi
perijinan memberikan anggapan negatif terhadap
aparat pemerintahan “kalau bisa dipersulit kenapa
harus dipermudah ?”.
Dengan adanya anggapan seperti ini, seharusnya
dapat memacu pemerintah untuk berbenah diri
dalam memberikan informasi layanan publik.
Untuk itu diperlukan suatu media informasi yang
interaktif, efektif, efisien, dan ekonomis guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik
pemerintahannya. Yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kepercayaan publik terhadap
pemerintah.
SIM ADUAN DAN INFORMASI
(SIMAMAS)
Berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas
pelayanan publik, Kantor Pelayanan Administrasi
Perijinan (KPAP) Kabupaten Purworejo melakukan
implementasi Sistem Informasi Aduan dan
Informasi (SIMAmas) yang akan menjadi sarana
kritik dan saran dari masyarakat, dan juga menjadi
sarana informasi dari KPAP kepada masyarakat.
Pengembangan SIM Aduan dan Informasi
sebagai media interaksi pemerintah dengan
masyarakat dapat memberikan nilai lebih bagi
kualitas layanan publik pemerintah. Waktu respon
yang singkat, alur birokrasi yang dipersingkat dan
informasi dapat diperoleh 24 jam sehari 7 hari
seminggu merupakan keunggulan yang diperoleh
melalui pengembangan SIM Aduan dan Informasi.
Tujuan utama pengembangan SIM Aduan dan
Informasi adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan suatu mekanisme interaksi baru
yang modern antara pemerintah dengan
masyarakat dan kalangan lain yang
berkepentingan
b. meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah
kepada masyarakat, kalangan bisnis, industri dan
antar pemerintah terutama dalam hal kinerja,
efektivitas dan efisiensi diberbagai bidang
pelayanan.
c. Memperpendek jarak dan waktu penyampaian
informasi antara pemerintah, masyarakat dan
kalangan bisnis
d. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka penerapan konsep good
governance
e. Memberikan informasi terkait dengan perijinan
seperti: syarat, besar retribusi, dan monitoring
perjalanan dokumen
(sumber:http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1211/1015)

No comments:

Post a Comment